Dalam Penomena di Masyarakat ketika ada salah satu agen ( Marketing Asuransi ) menawarkan asuransi Khususnya asuransi Jiwa, yang terbenak dalam fikiran mereka adalah ketika terjadi klaimnya yang susah. bahkan ada istilah uang nasabah yang di bawa lari atau perusahaan asuransi tersebut bangkrut karena tidak bisa membayar klaim para Nasabah.
Perlu kita ketahui asuransi Syari'ah ( Takaful ) adalah sebuah usaha tolong menolong dan melindungi di antara para nasabahnya, pembayaran klaim di Takaful diambil dari dana Tabarru' ( dana kebajikan ) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari'ah. Pembayaran Klaim yang diberikan ke Nasabah adalah uang dari saudara-saudara kita yang ikut program Takaful sesuai dengan produk yang diambilnya. jadi setiap nasabah yang masuk sudah ada nilai ibadah untuk membantu saudara-saudara yang lain yang terkena musibah.
Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Perlu kita ketahui asuransi Syari'ah ( Takaful ) adalah sebuah usaha tolong menolong dan melindungi di antara para nasabahnya, pembayaran klaim di Takaful diambil dari dana Tabarru' ( dana kebajikan ) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari'ah. Pembayaran Klaim yang diberikan ke Nasabah adalah uang dari saudara-saudara kita yang ikut program Takaful sesuai dengan produk yang diambilnya. jadi setiap nasabah yang masuk sudah ada nilai ibadah untuk membantu saudara-saudara yang lain yang terkena musibah.
Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar